Putusan Dewan Hakim : Akyko SAH Berlaga di Porprov IX-2022 Sulteng

Dewan Hakim Porprov IX-2022 Sulteng memutuskan perkara perselisihan Porprov IX-2022 Sulawesi Tengah, Sabtu 26 November 2022. Sidang dilaksanakan di Kantor KONI Sulteng

PALU, konisulteng.or.id – Mantan atlet putri nasional sepak takraw asal Sulawesi Tengah (Sulteng) Akyko Micheel Kapito bisa bernafas lagi. Dewan Hakim Porprov IX-2022 Sulteng telah memutuskan Akyko boleh bermain di Porprov memperkuat kabupaten Sigi.

 

“Menyatakan atlet yang bernama Akyko Micheel Kapito dari cabang olahraga sepak takraw yang didaftarkan oleh KONI Kabupaten Sigi pada Porprov ke IX tahun 2022 Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai adalah SAH dan MEYAKINKAN untuk tetap terdaftar dalam aplikasi e sambatu sebagai atlet dan berhak untuk ikut dalam kegiatan Porprov ke IX tahun 2922 Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai,” demikian putusan yang dibacakan anggota Majelis Hakim Natsir Said SH, Ketua Majelis Azriadi Bachry Malewa SH dan anggota majelis Dr Humaedi, pada sidang pembacaaan putusan perselisihan Porprov di Kantor KONI Sulteng, Sabtu petang, 26 November 2022.

Bacaan Lainnya

 

Sidang berjalan virtual dihadiri pemohon KONI Kabupaten Sigi melalui zoom. Serta dihadiri langsung termohon Ketua Tim Keabsahan Porprov IX-2022 Sulteng Dr Gunawan.

 

Dalam mengadili perselisihan Akyko, dewan hakim Porprov berbeda pendapat . Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) adalah Azriadi Malewa. Azriadi berpendapat Akyko cacat administrasi sehingga tidak sah apabila bermain di Porprov membawa bendera KONI Sigi. Kecatatan administrasi itu berupa surat pengunduran diri Akyko dari atlet sepak takraw Sulteng.

 

Pertimbangan lain bagi hakim dissenting opinion yaitu Akyko masih berperkara dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palu atas putusan PN Palu terkait perkara dengan mantan pelatihnya Sandrina Kaliey. Bahwa dengan pertimbangan tersebut Akyko cacat secara hukum untuk diikutkan dalam Porprov.

 

Namun mayoritas majelis hakim yang terdiri 5 anggota majelis hakim menyatakan secara umum Akyko sah bermain di Porprov IX-2022 Sulteng membawa kabupaten Sigi.

 

Mayoritas hakim berpendapat baik perkara akyko di PN Palu hingga banding serta pengunduran dirinya sebagai atlet, tidak ada yang mendasari secara hukum alasan dijadikan penolakan Akyko tidak dimainkan. Baik dalam buku technical handbook cabang olahraga sepak takraw Porprov IX-Sulteng serta pedoman umum penyelenggaraan Porprov IX-2022 Sulteng.

 

Pertimbangan lain Akyko bisa dimainkan yaitu pencabutan surat skorsing kepada Akyko dari PSTI Sulteng maka dengan sendirinya Akyko dapat beraktivitas kembali.

 

Putusan dewan hakim bersifat final dan memerintahkan kepada termohon yaitu tim keabsahan Porprov untuk melaksanakan putusan. (*)

 

 

 

Media center KONI Sulteng

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *